Lingkungan adalah kawasan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan yang
mempengaruhi perkembangan kehidupan baik langsung maupun tidak langsung.
Pelestarian Lingkungan adalah
upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan
dan dampak negatif yang ditimbulkan suatu kegiatan. Serta menjaga kestabilan
lingkungan untuk menjadi tempat hidup Manusia, hewan dan Tumbuhan.
Lingkungan bisa kita bedakan menjadi lingkungan biotik,
abotik dan sosial. Biotik adalah makhluk hidupnya
(Manusia, Hewan dan Tumbuhan) sementara Abiotik adalah yang
bukan makhluk hidup (Udara, tanah, air, gedung, jalan raya, rumah dan lain -
lain). Yang ketiga lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk
sistem interaksi yang besar peranannya dalam membentuk karakter kepribadian
seseorang. Pengkategorian lingkungan ini sangat saling terkait dan saling
mempengaruhi.
A. KERUSAKAN LINGKUNGAN
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam.
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam.
a.
Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi
yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya
yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara
lain, berupa:
lain, berupa:
1)
Hujan abu vulkanik, menyebabkan
gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5)
Material padat (batuan,
kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b.
Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena
beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya
tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat
mengukur berapa intensitas gempa. Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh
gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa
berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak
langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3)
Tanah longsor akibat guncangan.
4)
Terjadi banjir, akibat rusaknya
tanggul.
5)
Gempa yang terjadi di dasar
laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c.
Badai/Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang
bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah. Bahaya angin topan bisa
diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi,
termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan
angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam
bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
d.
Banjir
Banjir merupakan salah satu bentuk fenomena alam yang unik.
Dikatakan unik karena banjir dapat terjadi karena murni gejala alam dan dapat
juga karena dampak dari ulah manusia sendiri. Banjir dikatakan sebagai gejala
alam murni jika kondisi alam memang memengaruhi terjadinya banjir, misalnya
hujan yang turun terus menerus, terjadi di daerah basin, dataran rendah, atau
di lembah-lembah sungai. Selain itu, banjir dapat juga disebabkan karena ulah
manusia, misalnya karena penggundulan hutan di kawasan resapan, timbunan sampah
yang menyumbat aliran air, ataupun karena rusaknya dam atau pintu pengendali
aliran air.
e.
Tanah Longsor
Karakteristik tanah longsor hampir sama dengan karakteristik
banjir. Bencana alam ini dapat terjadi karena proses alam atau pun karena
dampak kecerobohan manusia. Bencana alam ini dapat merusak struktur tanah, merusak
lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana penduduk serta berbagai
bangunan lainnya. Peristiwa tanah longsor pada umumnya melanda beberapa wilayah
Indonesia yang memiliki topografi agak miring atau berlereng curam. Sebagai
contoh, peristiwa tanah longsor pernah melanda daerah Karanganyar (Jawa Tengah)
pada bulan Desember 2007.
f.
Kemarau Panjang
Bencana alam ini merupakan
kebalikan dari bencana banjir. Bencana ini terjadi karena adanya penyimpangan
iklim yang terjadi di suatu daerah sehingga musim kemarau terjadi lebih lama
dari biasanya. Bencana ini menimbulkan berbagai kerugian, seperti mengeringnya
sungai dan sumber-sumber air, munculnya titik-titik api penyebab kebakaran
hutan, dan menggagalkan berbagai upaya pertanian yang diusahakan penduduk.
- Kerusakan Lingkungan Hidup
karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penghuni lingkungan hidup di bumi berperan besar
dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana
sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayangnya,
seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan
masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh
manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia,
antara lain:
1.
Terjadinya pencemaran
(pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan
industri.
2.
Terjadinya banjir, sebagai
dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga
daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
3.
Terjadinya tanah longsor,
sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa
ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak
pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
1.
Penebangan hutan secara liar
(penggundulan hutan).
2.
Perburuan liar.
3. Merusak hutan bakau.
4. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
5. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
6. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
7. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
B. UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa
ditunda lagi. Pelestarian Lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di
bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk
menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita, sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan, sangat besar manfaatnya bagi
terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya
pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa
harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program
pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan
lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan
kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan
Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT
Bumi di Rio de Jeneiro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting,
yaitu:
1. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk
menopang hidup.
2.
Gagasan keterbatasan, yaitu
keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang
maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai
berikut:
1. Menjamin pemerataan dan keadilan.
2. Menghargai keanekaragaman hayati.
3.
Menggunakan pendekatan
integratif.
4. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional
dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU
No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
1. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
2. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Upaya yang Dilakukan
Pemerintah
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur
tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian
Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:.
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
4) Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
- Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama
Pemerintah
a.
Pelestarian tanah (tanah datar,
lahan miring/perbukitan)
b.
Mengondisikan penjagaan tanah.
c.
Pelestarian udara
d.
Menggalakkan penanaman pohon atau
pun tanaman hias di sekitar kita
e.
Mengupayakan pengurangan emisi
f.
Mengurangi atau bahkan
menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon.
C. PELESTARIAN HUTAN, UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MELESTARIKAN
HUTAN:
- Reboisasi atau penanaman kembali
hutan yang gundul.
- Melarang pembabatan hutan
secara sewenang-wenang.
- Menerapkan sistem tebang
pilih dalam menebang pohon.
- Menerapkan sistem
tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
- Menerapkan sanksi yang
berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
D. PELESTARIAN LAUT DAN PANTAI
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1.
Melakukan reklamasi pantai
dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2.
Melarang pengambilan batu karang
yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan
habitat ikan dan tanaman laut.
3.
Melarang pemakaian bahan
peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4.
Melarang pemakaian pukat
harimau untuk mencari ikan.
E. PELESTARIAN FLORA DAN FAUNA
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1.
Mendirikan cagar alam dan suaka
margasatwa.
2.
Melarang kegiatan perburuan
liar.
3.
Menggalakkan kegiatan
penghijauan.
Inilah pelestarian lingkungan dalam konsepsi umum dan ideal. Sementara sebagai pendidik dan siswa dengan kemampuan seperti apa yang kita miliki. apa yang mampu kita lakukan?
A. MEMBANGUN KESADARAN GENERASI UNTUK IKUT MENJADI PELESTARI
LINGKUNGAN
Kerusakan Lingkungan Abiotik akan mempengaruhi Lingkungan Biotik
dan lingkungan Sosial. Kesadaranpun tidak akan tumbuh cepat bila tak pernah
melihat langsung atau tak pernah mengetahui persoalan-persoalan lingkungan. Generasi hari ini tak banyak yang tahu menahu
tentang perihal ini. Atau dapat dikatakan, tak ambil pusing akan hal ini.
1.
Buktinya bisa kita lihat
disekitar kita. Bagaimana cara untuk membangun
kesadaran mereka?
2.
Membiasakan diri dengan
aktivitas pelestarian lingkungan seperti: todak membuang sampah sembarangan,
menjaga lingkungan sekitar, dsb.
3.
Melakukan upaya pemahaman
massal terhadap orangorang di sekitar kita. Akan pentingnya menjaga lingkungan.
4.
Kita akan ingat pepatah bila
ingin merubah orang lain rubahlah diri kita dulu.
5.
berhenti menjadi pelaku
6.
Melakukan sosialisasi
pelestarian lingkungan
7.
Melakukan usaha-usaha nyata
dalam hal pelestarian lingkungan
8.
Selebihnya akan kita temukan
sendiri.
OLEH;
MUHAMMAD
MUZAKKI, S.Pd.I
Tenaga Pendidik
MTs MUHAMMADIYAH 3 YANGGONG
Tenaga Pendidik
MTs MUHAMMADIYAH 3 YANGGONG
0 comments:
Post a Comment