STRUKTUR ORGANISASI
MADRASAH TSANAWIYAH MUHAMMADIYAH 3 YANGGONG PONOROGO
Garis Komando
Garis Koordinasi
JOB
DESCRIPTION
1.
Kepala
Madrasah
a.
Edukator
b.
Manajer
-
Menyususn
perencanaan -
Mengorganisasikan
kegiatan -
Mengerahkan
kegiatan -
Mengkoordinasikan
kegiatan -
Melaksanakan
pengawasan -
Melakukan
evaluasi terhadapan kegiatan -
Menentukan
kebijaksanaan -
Mengadakan
rapat -
Mengambil
keutusan - Mengatur proses belajar mengajar |
-
Mengatur
Adminstrasi üKetatausahaan üSiswa
üKeterangan üSarana dan Prasarana -
Mengatur
organisasi Intra Sekolah ( IPM ) - Mengatur hubungan madrasah dengan
masyarakat dan instansi terkait |
c.
Administrator
-
Perencanaan -
Ketatausahaan
-
Pengorganisasian -
Keterangan
-
Pengarahan -
Kantor
-
Pengkoordinasian -
Keuangan
-
Pengawasan -
Perpustakaan
-
Kurikulum - Laboratorium
-
Kesiswaan - Ruang keterampilan / kesenian
-
Bimbingan
dan Konseling - UKS
-
OSIS
( IPM ) - Wali kelas
-
Guru - Gudang
-
6 K
(Keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, kekeluargaan dan kerindangan)
d.
Supervisor
-
Proses
belajar mengajar
-
Kegiatan
bimbingan dan konseling
-
Kegiatan
ekstrakurikuler
-
Kegiatan
ketatausahaan
-
Kegiatan
kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
-
Sarana
dan prasarana
-
Kegiatan
OSIS
-
Kegiatan
6 K
- Kepala Urusan Tata Usaha
a.
Bertugas
dan bertanggungjawab atas berlakunya garis kebijakan kepala madrasah dibidang
ketatausahaan
b.
Membina
staf tata usaha madrasah sehingga mampu dan kreatif dalam melaksanakan tuags
masing-masing
c.
Bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan administrasi madrasah
d.
Membantu
semua pihak madrasah dalam ketatausahaan pada khususnya dan kelancaran fungsi
madrasah pada umumnya
e.
Menyusun
program pembinaan administrasi madrasah
f.
Membantu
kepala madrasah dalam mengelola keuangan rutin, SOP, DPP, BOP dan keuangan non
budgeter
g.
Membantu
dan menyajikan data-data statistic tentang keadaan dan perkembangan madrasah
h.
Mengelola
sarana dan prasarana madrasah
i.
Mengurus
administrasi kepegawaian
j.
Membuat
laporan berkala admisitrasi madrasah
- Wakamad Bidang Kurikulum
a.
Menyususn
program pengajaran
b.
Menyususn
pembagian dan uraian tugas guru
c.
Menyususn
jadwal pelajaran
d.
Menyususn
penjabaran kalender pendidikan
e.
Menyususn
dan mengelola evaluasi belajar
f.
Memeriksa
administrasi wali kelas, guru, perpustakaan, administrasi laboratorium dan
administrasi guru piket
g.
Menyususn
criteria dan persyaratan naik / tidak naik kelas, lulus / tidak lulus
h.
Mengatur
pembagian laporan pendidikan (rapor)
i.
Menyusun
peringkat kelas / parallel setiap ulangan umum
j.
Senantiasa
meningkatkan stabilitas danmutu pendidikan
k.
Menyususn
personalia wali kelas dan petugas guru piket
l.
Mengkoordinir
dan membina kegiatan sanggar PKG/MPMPS/Media
m. Menyusun guru inti
n.
Merencanakan,
mengkoordinir, dan mengawasi PBM tambahan
o.
Merencanakan
penerimaan siswa baru sesuai dengan daya tampung madrasah
p.
Menyusun
program penjurusan siswa bersama dengan BP dan wali kelas
q.
Memeriksa
dan mengusulkan calon guru teladan kepada madrasah
r.
Mengkoordinir
dan membina lomba-lomba bidang akademis dikalangan guru
s.
Membantu
penyusunan administrasi guru, wali kelas dan perpustakaan
t.
Membina,
memeriksa dan mengawasi pelaksanaan program wali kelas, guru perpustakaan dan
laboran
u.
Membina dan memeriksa penyusunan satuan
pembelajaran, daya serap siswa, deposit soal, program remidi dan pengayaan
setiap guru
v.
Membuat
laporan pelaksanaan tugas kepada madrasah
- Wakamad Bidang Kesiswaan
1.
Menyusun
program pembinaan / kegiatan kesiswaan / Osis
2.
Membimbing,
mengarahkan dan mengendalikan kegiatan siswa / OSIS dalam rangka mengadakan
disiplin dan tata tertib siswa
3.
Membimbing,
mengarahkan dan mengendalikan proses pemilihan pengurus OSIS
4.
Menyelenggarakan
Latihan Kepemimpinan Dasar Madrasah
5.
Mengkoordinir,
membina dan mengawasi kegiatan upacara bendera
6.
Mengkoordinir,
membina dan mengawasi kegiatan try out dan try in
7.
Merencanakan,
mengkoordinir dan melaksanakan pelaksanaan bakti social siswa
8.
Senantiasa
berusaha meningkatkan kwalitas siswa dan kegiatan siswa
9.
Mengkoordinir,
membina dan mengawasi kegiatan ekstrakurikuler
10. Membina pengurus OSIS ( IPM )
11. Merencanakan, membina dan mengawasi
praktek kerja siswa, karya wisata
12. Membina karya siswa
13. Merencanakan, membina dan mengawasi
orientasi Madrasah siswa baru (FORTASI)
14. Menyususn laporan bulanan pelaksanaan
tugas
- Wakamad Bidang Sarana dan Prasarana
1.
Menyusun
program pengadaan, pemeliharaan dan pemgamanan barang, inventaris khususnya
yang berkaitan dengan KBM
2.
Mendayagunakan
sarana dan prasarana KBM (termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan)
3.
Menjaga
stabilitas kesejahteraan guru dan karyawan
4.
Merencanakan
kegiatan pendayagunaan sarana dan prasarana madrasah secara optimal
5.
Merencanakan
kegiatan teknik pemeliharaan sarana prasarana madrasah
6.
Melaksanakan
tugas temporer Kamad
7.
Mencatat
dan menginvertarisasikan tropy dan piagam yang diperoleh madrasah / siswa
8.
Menyusun
laporan bulanan pelaksanaan tuags.
- Wali Kelas
a.
Secara
Statis
1. Mengelola administrasi kelas
2. Mengelola personil kelas
3. Mengelola administrasi keuangan kelas /
membantu pelaksanaan pembayaran SPP
4. Mengelola administrasi perpustakaan
kelas, dapat didelegasikan kepada sie perpustakaan kelas
5. Mengelola administrasi peribadatan
kelas, dapat didelegasikan kepada Sie peribadatan kelas
b.
Secara
Dinamis
1.
Planing 2.
Organizing 3.
Actuating 4.
Motivating 5.
Stafling 6.
Directing |
7.
Fasilitating 8.
Coordinating 9.
Commanding 10. Controling 11. Evaluating
|
c.
Secara
kepemimpinan
1.
Kebijakan
Kelas
2.
Rapat
kelas
3.
Mengambil
keputusan kelas
d.
Secara
hubungan masyarakat
1.
Koordinasi
sesame wali kelas
2.
Pemanggilan
orang tua / wali siswa
3.
Home
visit (kunjungan kerumah siswa)
- Guru
Tugas selaku pengajar
1.
Membuat / memiliki satuan pelajaran yang dilengkapi
dengan
-
Program
semester
-
Analisa
program semester
-
Kisi-kisi
per poko bahasan
-
Rencana
perbaikan per pokok bahasan
-
Rencana
pengayaan per pokok bahasan
2.
Datang
mengajar dan berada di madrasah setiap hari
3.
Mengadakan
evaluasi pelajaran secara teratur
4.
Ikut
memelihara ketertiban kelas dan madrasah
5.
Ikut
membina hubungan baik antara madrasah dengan orang tua, masyarakat dan
pemerintah daerah
Tugas dan
kewajiban selaku pendidik
1.
Guru
sebagai warga Negara hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan
nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila
2.
Guru
sebagai pendidika wajib mencintai anak didiknya dan jeabatanya serta selalu
menjadikan dirinya suri tauladan bagi anak didiknya
3.
Guru
berkewajiban senantiasa menyelaraskan kecakapan pengetahuan dan meningkatkan
kecakapan profesinya
4.
Guru
senantiasa berkewajiban menigkatkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan
roghani dan jasmani sehingga terwujud penampilan pribadi yang utuh
5.
Dalam
hal berpakaian dan berhias setiap guru hendaknya senantiasa memperhatikan etika
dan estetika
6.
Guru
hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungannya dengan atasan dan
sanggup menempatkan dirinya dengan hierarki kepegawaian
7.
Jalinan
hubungan guru dengan atasanya hendaknya dalam kerangka menigkatkan rasa
kekeluargaan dengan sesame guru dan pegawai lainya.
8.
Setiap
guru senantiasa berkewajiban memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa
kekeluargaan dengan sesame guru dan pegawai lainya
9.
Setiap
guru hendaknya bersikap toleransi dalam menyelesaikan setiap persoalan yang
timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama
10. Setiap guru harus mematuhi
peraturan-peraturan yang berlaku dan
berkemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat
11. Hubungan guru dengan anak didiknya harus
memperhatikan norma-norma kesusilaan, norma-norma agama, norma-norma kesopanan
dan norma-norma hokum yang berlaku.
Tugas guru
sebagai pelatih
1.
Membimbing
peserta didik dalam mengadakan penelitian
2.
Membimbing
peserta didik dalam menyusun karya ilmiah dan kegiatan ilmiah lainya
3.
Membimbing peserta didik dalam melaksanakan widya wisata
Tugas dan
kewajiban guru sebagai anggota keluarga madrasah
1.
Guru
wajib memiliki rasa cinta dan bangga atas madrasah
2.
Setiap
guru harus menjaga nama baik madrasahnya dimanapun ia berada
3.
Setiap
guru berkewajiban ikut memelihara dan meningkatkan kekeluargaan madrasahnya
Tugas
Kemasyarakatan
1.
Guru
harus menjadi modernisator dalam pendidikan masyarakat
2.
Guru
menjadi dinamisator dalam pembangunan masyarakat
3.
Guru
harus menjadi stabilisator dalam pembangunan msyarakat
4.
Guru
harus mengembangkan terbentuknya masyarakat Indonesia yang berdasarkan
pencasila dan UUD 1945
Tugas
Manusiawi
1.
Membina
peserta didik dalam rangka menigkatkan dan mengembangkan martabat pribadinya
2.
Membina
peserta didik dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan manusiawi
yang optimal
3.
Membina
peserta didik dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pribadi yang
sebenarnya